Istilah Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) merupakan suatu istilah yang tidak asing lagi di dalam suatu hubungan kerja, khususnya dalam situasi COVID-19 sebagaimana terjadi belakangan ini. Sebagai tonggak utama dalam hal pengaturan ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) mendefinisikan PHK sebagai suatu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam UUK ini juga dijelaskan bahwa suatu hubungan kerja adalah suatu hubungan yang berdasarkan suatu perjanjian kerja.
Situasi COVID-19 berdampak sedemikian rupa terhadap banyak hal termasuk dalam hal PHK, di mana dalam beberapa waktu belakangan ini sudah terjadi banyak PHK sehubungan dengan situasi COVID-19 di Indonesia. Mengacu kembali kepada UUK, pada dasarnya Undang-Undang ini mengatur bahwa pihak pemberi kerja maupun pekerja harus secara bersama-sama mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Hal ini dapat dilakukan dengan cara dilakukannya suatu perundingan dengan semangat dan itikad baik untuk sedapat mungkin mencapai mufakat di antara para pihak dalam menghadapi dampak COVID-19. Perundingan mengenai perubahan besaran maupun cara pembayaran upah atau gaji dapat menjadi salah satu alternatif tidak serta mertanya dilakukan suatu PHK dalam situasi saat ini, di mana hal ini dimungkinkan mengingat telah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulan COVID-19 (“Surat Edaran”). Surat Edaran ini pada intinya menginstruksikan perusahaan-perusahaan agar menerapkan upaya penecegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja, serta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja terkait pandemi COVID-19 (Surat Edaran dapat diakses di: https://jdih.kemnaker.go.id/jdih.php?hal=headline).
Namun, apabila pada akhirnya PHK benar-benar tidak dapat dihindari, seluruh ketentuan mengenai prosedur maupun hak serta kewajiban dari pada para pihak, baik itu pemberi kerja maupun pekerja, harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai suatu tinjauan hukum yang komprehensif. Pembaca harus mendapatkan nasihat hukum dari advokat sebelum menerapkan informasi yang disampaikan di atas.
Untuk menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2021, melalui pemberitahuan ini kami hendak menyampaikan bahwa The Law Firm of J. THOMSON & PARTNERS - Advocates and Counsellors at Law ("JTP Law Firm") akan mengadakan libur bersama pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.