Pemberitahuan Terkait Pelayanan Jasa Hukum J.Thomson & Partners
Sehubungan dengan situasi terkini terkait Corona Virus Disease 2019 ("COVID-19") di Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah demi menjaga keberlangsungan bisnis dan publik. Dalam hal ini, kami ingin mengumumkan bahwa Firma Hukum J.Thomson & Partners ("JTP") telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Work From Home kepada semua pengacara dan staf JTP. JTP akan membatasi pertemuan fisik dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak sesuai dengan upaya untuk menekan penyebaran COVID-19, sebagaimana pelayanan jasa hukum kami sebisa mungkin akan dilakukan melalui fasilitas elektronik dan online.
Tim kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayananan jasa hukum yang baik dan tepat waktu kepada klien selama situasi ini. Kami berharap bahwa kita semua dapat melakukan bagian kita dan mengambil posisi dalam upaya untuk mengurangi wabah COVID-19 saat ini. Kami berdoa untuk kesehatan dan keselamatan bagi kita semua dan jangan lupa bahwa kita semua adalah bersama dalam menghadapi keadaan ini.