Ketentuan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
Ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, melalui Peraturan Menteri Ketangakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mewajibkan pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (“THR”) kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan (hari raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, Hari Raya Imlek). Yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja/buruh, baik yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu, yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Perhitungan pembayaran THR adalah sebesar 1 (satu) bulan upah bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari itu, dihitung proposional sesuai masa kerjanya (jumlah bulan masa kerja/12 x upah).
Pembayaran THR tersebut harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pembayaran THR tidak dapat dilakukan tepat waktu, pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha, dengan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja/buruh.
Namun, sebagaimana telah diinstruksikan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam menanggapi dampak dari COVID-19 saat ini, dimungkinkan bagi pihak perusahaan untuk menyepakati dengan pekerjanya agar pemberian THR dilakukan secara bertahap dan ditunda untuk jangka waktu tertentu (namun harus tetap dibayarkan pada tahun 2020 ini), apabila perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja ini harus dilandasi dengan itikad baik, dengan proses dialog yang dilakukan secara kekeluargaan dan dilandasi oleh laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Kesepakatan mengenai pemberian THR sebagaimana dimaksud adalah mengenai waktu dan tata cara pembayaran THR, serta denda kepada pihak perusahaan apabila tidak memberikan THR sesuai dengan waktu yang disepakati. Kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja ini selanjutnya dilaporkan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.
Dengan demikian, pemberian THR pada dasarnya adalah suatu kewajiban bagi pengusaha kepada pekerjanya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, namun menanggapi dampak dari COVID-19 ini, apabila perusahaan tidak dapat memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka dimungkinkan bagi pihak pengusaha dan pekerja untuk mencapai suatu kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR di tahun 2020 ini.
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai suatu tinjauan hukum yang komprehensif. Pembaca harus mendapatkan nasihat hukum dari advokat sebelum menerapkan informasi yang disampaikan di atas.