Kami percaya bahwa sengketa-sengketa dapat diselesaikan secara damai dengan dasar kesetaraan antar pihak jika para pihak menyetujuinya. Firma kami akan membantu klien untuk merancang strategi penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kebutuhan klien, baik melalui cara negosiasi, mediasi, atau konsiliasi.Kami juga mewakili klien dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase dengan berdasar pada peraturan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ataupun peraturan arbitrase internasional lainnya.