Kami memberikan bantuan dan nasihat hukum kepada klien dalam hal kepailitan dan membantu mereka dalam merestukturisasi bisnis perusahaan mereka. Kami juga memberikan bantuan dan nasihat hukum kepada klien dalam hal merger dan akuisisi perusahaan untuk memastikan proses merger dan akuisisi dilakukan sesuai dengan hukum terkait yang berlaku di Indonesia.