Kami memberikan layanan dan nasihat hukum kepada klien dalam merancang kontrak kerja, kebijakan kerja internal perusahaan, kebijakan dana pesangon dan pension perusahaan, serta legislasi perusahaan lainnya agar sesuai dengan rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia.Jika timbul sengketa dalam hal ketenagakerjaan, firma kami juga akan memberikan pelayanan hukum kepada klien, mewakili mereka untuk menyelesaikan senketa tersebut.